Tuban - Polres Tuban menetapkan satu tersangka kasus perjokian Ujian Nasional (UN) program kejar paket C yang melibatkan 20 santri Pondok Pesantren Alya'un Najwa di Desa Singkil Kecamatan Soko, Tuban (sebelumnya diberitakan Desa Prambon Tergayang).
Tersangka adalah Ikhwan Efendi (39), pengasuh Pondok Pesantren Alya'un Najwa. Sementara 20 pemuda yang menjadi joki UN dan sempat diamankan ke petugas Mapolres Tuban hanya diperiksa menjadi saksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 24 orang saksi. Diantaranya tim pengawas independent dan para santri yang diperintahkan menjadi joki peserta UN.
"Peran tersangka adalah yang menyuruh para santrinya untuk menjadi joki," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Rabu (17/4/2013).
Selain berperan menyuruh, tersangka juga menjadi otak praktek perjokian tersebut. Tersangka bahkan telah menyiapkan seluruh peralatan untuk mengikuti ujian.
"Jadi para joki ini terima beres, yang nyiapkan tersangka," tambah Wahyu Hidayat.
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan enam lembar kartu peserta ujian nasional, 2 amplop lembar jawaban komputer mata pelajaran Geografi dan Sosiologi, serta soal ujian mata pelajaran Geografi dan Sosiologi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 serta pasal 266 ayat 2 junto pasal 55 ayat 2 tentang menyuruh dan memasukan data dalam akta otentik. "Ancaman hukumannya sampai 7 tahun penjara," pungkas Wahyu.
Dion Fajar - detikSurabaya
(fat/fat)
No comments:
Post a Comment